DPR Masih Berkutat dengan Urusan internal lembaganya
Hampir sebulan setelah dilantik, Dewan Perwakilan Rakyat masih berkutat dengan urusan internal lembaganya. Selain menyusun jadwal rapat dan hari libur, para wakil rakyat juga mulai merancang untuk merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 yang mengatur urusan internal MPR, DPR, DPD, dan DPRD. DPR menyelesaikan susunan pimpinan seluruh alat kelengkapan dewan (AKD) pada Rabu (23/10/2024). Sejumlah komisi juga sudah mulai menggelar rapat. Namun, rapat-rapat digelar baru sebatas untuk membahas jadwal komisi. Salah satu AKD yang menggelar rapat adalah Komisi XIII yang diketuai Willy Aditya dari Fraksi Partai Nasdem. Setelah selesai mengesahkan pimpinan, Komisi XIII menggelar rapat untuk membahas jadwal dan mitra kerja yang akan dipanggil dalam waktu dekat.
Willy Aditya mengatakan, Komisi XIII bakal maraton memanggil sejumlah mitra kerjanya, seperti Kementerian HAM, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kantor Staf Presiden. Komisinya ingin mengetahui tugas dan wewenang mereka mengingat ada perombakan wewenang dan pemecahan kementerian di pemerintahan baru. ”Apa yang menjadi domain kementerian dan lembaga tersebut akan kami cermati biar masing-masing bisa optimal dan tidak tumpang tindih satu dan lain,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Rabu siang. Hal serupa dilakukan Badan Legislasi (Baleg) DPR. Mereka langsung mengadakan rapat perdana untuk memastikan jadwal kegiatan Baleg DPR sampai 5 Desember 2024. Ini termasuk jadwal rapat dengar pendapat umum, pembentukan panitia kerja, dan hal lainnya. Revisi UU MD3 Ketua Baleg DPR Bob Hasan menyampaikan, pihaknya sudah mengatur jadwal untuk membahas aturan yang bakal masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Salah satunya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang bakal dibahas pertengahan November. Selain itu, Baleg juga mulai merancang pembahasan UU MD3 agar masuk dalam Prolegnas jangka panjang tahun 2024-2029. Aturan tersebut memuat berbagai mekanisme penentuan pimpinan lembaga legislatif. Saat ditanya perihal inti pembahasan, Bob Hasan tak bisa menjelaskan banyak. ”Kami belum membaca secara menyeluruh. Tadi kami hanya menyusun agenda, ya, agenda ke depan ini,” katanya. Sebenarnya, wacana revisi UU MD3 berembus sejak Agustus lalu. Perubahan UU MD3 disebut-sebutakan membuat pemilihan pimpinan DPR periode 2024-2029 tak lagi seperti 2019, yakni partai pemenang pemilihan calon anggota DPR berhak menguasai kursi ketua DPR. (Yoga)
Tags :
#Dalam NegeriPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023