;

Kenaikan Gaji dan Tunjangan Hakim

23 Oct 2024 Kompas (H)
Kenaikan Gaji dan Tunjangan
Hakim

Pemerintah telah menerbitkan PP No 44 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah MA yang diterbitkan Presiden Jokowi pada hari terakhir masa pemerintahannya yang menjadi dasar kenaikan gaji dan tunjangan hakim. Berdasarkan PP baru tersebut, ada kenaikan gaji pokok sebesar 30 % dan tunjangan jabatan hakim 40 %. PP tersebut ditandatangani pada 18 Oktober 2024 dan diundangkan pada hari yang sama. PP No 44/2024 dapat diakses publik sejak Senin (21/10) pukul 22.30 WIB. PP No 44/2024 menjadi perubahan ketiga atas PP No 94/2012 yang sebelumnya dipersoalkan para hakim muda yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI).

Mereka menggelar aksi cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024 untuk meminta penyesuaian gaji dan tunjangan jabatan hakim yang tidak naik selama 12 tahun. Mengacu PP No 94/2012, gaji pokok seorang hakim dengan masa kerja nol tahun adalah Rp 2,064 juta.  Adapun tunjangan jabatan hakim paling rendah untuk hakim pratama di pengadilan kelas II sebesar Rp 8,5 juta. Dengan demikian, total pendapatan seorang hakim baru sebesar Rp 10,564 juta. Berdasarkan PP No 44/2024, gaji hakim paling rendah dengan nol masa kerja adalah Rp 2,78 juta, sedangkan tunjangan hakim Rp 11,9 juta.

Dengan demikian, seorang hakim baru akan memperoleh penghasilan Rp 14,68 juta. Gaji hakim paling tinggi menurut PP lama sebesar Rp 4,978 juta (golongan IV E). Adapun tunjangan jabatan paling tinggi diterima ketua pengadilan tinggi sebesar Rp 40,2 juta.Bila dijumlahkan, gaji dan tunjangan menjadi Rp 45,1 juta. Jumlah tersebut naik. Gaji hakim paling tinggi (golongan IV E) menjadi sebesar Rp 6,1 juta. Tunjangan jabatan hakim tertinggi yang diperoleh ketua pengadilan tinggi mencapai Rp 56,5 juta. Artinya, gaji tertinggi hakim di tingkat banding mencapai Rp 66,2 juta. Praktisi hukum sekaligus pengajar hukum pidana di Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengungkapkan, kenaikan gaji dan tunjangan jabatan hakim harus dibarengi dengan peningkatan integritas dan kejujuran hakim. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :