;

Perguruan Tinggi Kini Berwenang Mengatur Karier Dosen

Perguruan Tinggi Kini Berwenang Mengatur Karier Dosen

Perguruan tinggi kini berwenang mengatur karier dosen, termasuk mengangkat guru besar atau profesor sepanjang tetap mengikuti norma, standar, prosedur, kriteria, dan aturan pemerintah. Hal ini untuk menguatkan bahwa profesor merupakan jabatan akademik tertinggi bagi dosen. Namun dampak kebijakan ini mesti diantisipasi. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, danTeknologi (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen memperbarui regulasi demi memperbaiki mutu perguruan tinggi (PT) untuk mengikuti perkembangan zaman.Hal itu meliputi pengelolaan, karier, dan pendapatan dosen. Perguruan tinggi diberikan waktu maksimal satu tahun untuk mempelajari peraturan ini dengan target implementasi pada Agustus 2025. Waktu tersisa bisa untuk mempersiapkan segala kebutuhan agar proses adaptasi dapat berjalan lancar. 

Ketua Umum Asosiasi PerguruanTinggi Swasta Indonesia Budi Djatmiko, di Jakarta, pada Minggu (20/10/2024) mengatakan, kebijakan ini diajukan sejak lama demi mendukung otonomi PT. Namun pemerintah perlu menjamin penghasilan semua jenjang karier dosen, tak hanya dosen di perguruan tinggi negeri, tetapi juga perguruan tinggi swasta. ”Kami apresiasi, tapi seharusnya semua jenjang karier profesi dosen sampai guru besar ditanggung pemerintah. Sebab, pendidikan jadi tanggung jawab negara,” kata Budi. Menurut Ketua Asosiasi Profesor Indonesia Ari Purbayanto, ada konsekuensi jika tiap PT memiliki standar pengangkatan guru besar berbeda. PT dengan reputasi baik, terakreditasi unggul, bahkan world class university (WCU) atau kelas dunia memiliki standar atau ketentuan guru besar yang tinggi. 

Jadi guru besar dari PT menengah ke bawah akan sulit jika pindah ke PT unggul/WCU karena guru besarnya bisa tak diakui. Sebaliknya, mudah bagi guru besar dari PT unggul pindah ke sesama PT unggul, apa lagi PT bermutu lebih bawah. Kebijakan ini bisa mendorong tiap PT meningkatkan mutu sehingga unggul, bahkan kelas dunia. ”Malaysia sudah lama menerapkan kebijakan seperti ini dan berjalan baik. Pemerintah sebagai regulator perlu membina dan mengawasi,” ujar Ari yang juga Guru Besar IPB University. Direktur Sumber Daya, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Kemendikbudristek, Lukman pada Jumat (18/10) mengutarakan, Permendikbudristek No 44/2024 membuat pengaturan jabatan akademik dosen dari asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan guru besar jadi otonomi perguruan tinggi. Pengaturan itu disesuaikan visi, misi, dan tujuan tiap PT. (Yoga)

Tags :
#Nasional
Download Aplikasi Labirin :