Perguruan Tinggi Kini Berwenang Mengatur Karier Dosen
Perguruan tinggi kini berwenang mengatur karier dosen, termasuk mengangkat guru besar atau profesor sepanjang tetap mengikuti norma, standar, prosedur, kriteria, dan aturan pemerintah. Hal ini untuk menguatkan bahwa profesor merupakan jabatan akademik tertinggi bagi dosen. Namun dampak kebijakan ini mesti diantisipasi. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, danTeknologi (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen memperbarui regulasi demi memperbaiki mutu perguruan tinggi (PT) untuk mengikuti perkembangan zaman.Hal itu meliputi pengelolaan, karier, dan pendapatan dosen. Perguruan tinggi diberikan waktu maksimal satu tahun untuk mempelajari peraturan ini dengan target implementasi pada Agustus 2025. Waktu tersisa bisa untuk mempersiapkan segala kebutuhan agar proses adaptasi dapat berjalan lancar.
Ketua Umum Asosiasi PerguruanTinggi Swasta Indonesia Budi Djatmiko, di Jakarta, pada Minggu (20/10/2024) mengatakan, kebijakan ini diajukan sejak lama demi mendukung otonomi PT. Namun pemerintah perlu menjamin penghasilan semua jenjang karier dosen, tak hanya dosen di perguruan tinggi negeri, tetapi juga perguruan tinggi swasta. ”Kami apresiasi, tapi seharusnya semua jenjang karier profesi dosen sampai guru besar ditanggung pemerintah. Sebab, pendidikan jadi tanggung jawab negara,” kata Budi. Menurut Ketua Asosiasi Profesor Indonesia Ari Purbayanto, ada konsekuensi jika tiap PT memiliki standar pengangkatan guru besar berbeda. PT dengan reputasi baik, terakreditasi unggul, bahkan world class university (WCU) atau kelas dunia memiliki standar atau ketentuan guru besar yang tinggi.
Tags :
#NasionalPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023