Kasus Korupsi Asuransi Jiwasraya - Badai Hampiri 13 Manajer Investasi
Kejaksaan Agung memenuhi janjinya untuk mengumumkan daftar tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penempatan dana investasi milik PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Setelah sempat tertunda dua kali, deretan tersangka disampaikan pada Kamis (25/6).
Berbeda dari sebelumnya, daftar tersangka yang diumumkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) kali ini berasal dari korporasi. Hanya satu nama tersangka nonkorporasi yang ditetapkan, yakni pejabat selevel direktur di lingkungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial FH.
Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total perusahaan Manajer Investasi (MI) di Indonesia sebanyak 97 perusahaan dengan total Nilai Aktiva Bersih (NAB) atau dana kelolaan mencapai Rp474,2 triliun hingga Mei 2020.
Berdasarkan informasi dari Sumber Berita, perusahaan MI yang disangka Kejagung itu beberapa di antaranya diduga terafiliasi dengan kelompok bisnis besar di industri keuangan Tanah Air dan beberapa Partai Politik Besar.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, ke-13 perusahaan itu berkontribusi merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp12,157 triliun dari total keseluruhan kerugian Rp16,81 triliun pada kasus korupsi di Jiwasraya. Perusahaan yang dijadikan tersangka akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara itu, pejabat dari OJK dikenakan pasal tindak pidana korupsi.
Ketua Dewan Presidium Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia (APRDI) Hari Mulyanto mengatakan, asosiasi menghargai proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terkait dengan penetapan tersangka 13 perusahaan MI pada kasus korupsi Jiwasraya.
Head of Market Research Infovesta Utama Wawan Hendrayana menilai, terseretnya 13 MI dalam kasus korupsi di Jiwasraya tak akan memberikan dampak yang signifikan ke pasar modal. Namun, hal itu dapat memberikan dampak psikologis kepada para nasabah reksa dana.
Di sisi lain, Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau BUMN mengharapkan penegakan hukum kasus Jiwasraya dapat membantu kembalinya aset perseroan untuk mendorong upaya penyehatan keuangan.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menjelaskan apa yang dilakukan oleh Kejagung bisa membuat semua hal yang terjadi di Jiwasraya lebih jelas. Menurutnya, jika aset-aset tersebut bisa kembali ke pemerintah, pengelolaannya kemudian bisa dimanfaatkan untuk membayar tunggakan klaim yang saat ini masih sebesar Rp16,3 triliun.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023