;

Kejaksaan Ungkap Kelalaian Pejabat OJK

Ekonomi R Hayuningtyas Putinda 07 Jul 2020 Tempo, 26 Jun 2020
Kejaksaan Ungkap Kelalaian Pejabat OJK

Daftar panjang tersangka dugaan kasus korupsi dalam pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bertambah. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, menetapkan Fakhri Hilmi, Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai tersangka.

Jiwasraya, kata Hari, melakukan transaksi investasi reksa dana senilai Rp 12,7 triliun melalui 13 perusahaan manajemen investasi. Investasi Jiwasraya pada produk reksa dana tersebut dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.

Menurut Hari Setiyono, pihak yang menjadi makelar kesepakatan antara manajer investasi dan manajemen Jiwasraya adalah Joko Hartono Tirto—makelar saham yang ditengarai terafiliasi dengan Heru Hidayat.

OJK masih enggan memberi penjelasan lebih banyak. Tapi Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, mengatakan lembaganya bakal mendukung proses penegakan hukum soal kasus Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. 

Salah satu dari 13 manajemen investasi PT MNC Asset Management menyatakan bakal mengikuti semua proses hukum yang sedang berlangsung. Tapi, dalam pengumuman resminya, entitas itu membantah jika dikatakan terlibat aktif untuk mengaburkan uang investasi Jiwasraya.

Tags :
#Bisnis #Hukum
Download Aplikasi Labirin :