;

Jejaring Bisnis Ikan Anak Menteri

Jejaring Bisnis Ikan Anak Menteri
JEJAK Indra Nugroho Trenggono, anak Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, serta Rino Febrian, menantu Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dalam bisnis di sektor perikanan terungkap dalam investigasi bersama Tempo dan Jaring.id. Temuan yang terbit dalam laporan “Bisnis Cupang Anak Menteri” itu bermula ketika kapal dengan nama lambung TMP 51, 52, dan 53 bersandar di Pelabuhan Perikanan Tual, Maluku, saat simulasi program Penangkapan Ikan Terukur pada Ahad, 2 Juni 2024. Menteri Wahyu Trenggono hadir dalam acara tersebut.

Berdasarkan data Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan, PT Trinadi Mina Perkasa tercatat sebagai pemilik kapal dengan kode TMP. Kapal-kapal itu dulunya milik PT Dwikarya Reksa Abadi dengan nama lambung Wogekel. PT Dwikarya pernah mendapat sanksi dari Menteri Kelautan periode 2014-2019, Susi Pudjiastuti, karena sejumlah pelanggaran. Di antaranya pengalihan muatan di tengah laut, penggunaan alat tangkap trawl yang merusak ekosistem, dan penyelundupan satwa.

Di PT Trinadi, peran anak Wahyu Trenggono dan menantu Pratikno dalam bisnis perikanan terlacak. Beberapa entitas, baik individu maupun perseroan, menjadi pemegang saham PT Trinadi. Rino Febrian menjadi direktur perusahaan tanpa memiliki saham. Namun salah satu pemilik saham PT Trinadi adalah PT Global Seafood Indonesia. Dalam akta perusahaan PT Global Seafood, Rino tercatat menguasai 150 lembar saham senilai Rp 150 juta. Sementara itu, Indra Trenggono menjadi pemegang saham PT Indo Mina Lestari. Ia mempunyai 750 lembar saham, ekuivalen dengan nominal Rp 750 juta. Indra berkongsi dengan Rino di PT Indo Mina karena Rino juga menguasai 500 lembar saham senilai Rp 500 juta. Dalam akta bertarikh Oktober 2022, PT Indo Mina pernah mengantongi 250 lembar saham PT Trinadi, pemilik kapal yang bersandar di Pelabuhan Tual. (Yetede)
Tags :
#perikanan
Download Aplikasi Labirin :