;

Porsi Anggaran Lembaga Peradilan Belum Dikunci Secara Definitif dalam APBN

 Porsi Anggaran Lembaga Peradilan Belum Dikunci Secara Definitif dalam APBN
Porsi anggaran lembaga peradilan belum dikunci secara definitif dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sehingga setiap tahun pembahasan anggaran sangat dinamis dan upaya bernegosiasi antarpintu kekuasaan lumrah terjadi karena relasi politik kelembagaan masih memungkinkan praktik tersebut. Selain sensitif, pembahasan anggaran dapat menjadi komoditas politik yang pragmatis karena menyangkut isi perut dan dompet aparatur peradilan yang seksi ”dipermainkan”. Pembahasan anggaran yang idealnya mengedepankan asas proporsionalitas dan transparansi justru lebih mengakomodasi kepentingan segelintir elite penguasa. Selain itu, pembahasan anggaran lintas kekuasaan bisa jadi instrumen tekanan (instrument of power pressure) untuk menunjukkan kekuasaan tiap-tiap lembaga, siapa paling berkuasa dan berpengaruh sehingga antarkekuasaan saling menyandera.

Tarik ulur kepentingan yang menyimpang dari tujuan semula. Sisi positifnya, pembahasan anggaran lintas kekuasaan jadi instrumen pengawasan antarlembaga sehingga tak terjadi sentralisasi kekuasaan. Karena itu, pembahasan isu terkait independensi anggaran lembaga peradilan menjadi strategis dan niscaya demi menatap masa depan peradilan yang profesional dan bermartabat. Regulasi anggaran peradilan Anggaran peradilan adalah rencana keuangan yang digunakan untuk membiayai kegiatan dan program peradilan. Anggaran peradilan biasanya disusun dalam bentuk rencana kerja dan anggaran (RKA). RKA berisi rencana pendapatan, belanja, pembiayaan, dan prakiraan maju untuk tahun berikutnya. Lazimnya, penyusunan anggaran memperhatikan kebutuhan dan rencana yang hendak dicapai beberapa tahun ke depan.

Dalam Pasal 81A Ayat 1 UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (MA) disebutkan, anggaran MA dibebankan pada mata anggaran tersendiri dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Berdasarkan ketentuan ini, MA menyusun kegiatan dan anggaran tahunan, termasuk anggaran untuk penyelenggaraan tugas kepaniteraan. Kemandirian anggaran di sini adalah persentase anggaran MA serta badan peradilan di bawahnya yang ditetapkan secara definitif dalam UUD 1945 dan regulasi di bawahnya, dari total APBN yang ada. Berbicara independensi finansial, maka kita berbicara tentang sejarah penyatuatapan kekuasaan kehakiman dari bilik eksekutif ke dalam yudikatif. Penyatuatapan merupakan salah satu strategi konstitusional agar hakim ketika menjalankan tugas fungsi yudisial dan administrasinya terbebas dari berbagai intervensi dan konflik kepentingan sehingga ia benar-benar merdeka dari berbagai pengaruh kekuasaan lainnya. (Yoga)
Tags :
#APBN #Anggaran
Download Aplikasi Labirin :