Warga Asing Pemegang Izin Tinggal di Singapura dapat Berkunjung ke Kepri tanpa Visa
Warga negara asing pemegang izin tinggal di Singapura kini dapat berkunjung ke Kepulauan Riau tanpa visa. Pemerintah menilai keabsahan izin tinggal mereka sudah teruji sehingga tidak memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Upaya ini diharapkan mendorong pariwisata berkualitas. Warga negara asing (WNA) pemegang izin tinggal (permanent resident) di Singapura kini dapat berkunjung ke beberap tempat di Kepri dengan bebas visa. Keputusan initertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Nomor IMI-940.GR.01.01 Tahun 2024. Sebelumnya, regulasi soal ini juga diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.GR.01.06 Tahun 2024.
Perwakilan Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian, Anggit Suhandono, mengatakan, sebagai wisatawan, para pemegang izin tinggal Singapura dapat bebas masuk dan keluar dari delapan pelabuhan di Batam, Bintan, dan Karimun. Durasi tinggal tak dapat diperpanjang atau dialihstatuskan sehingga mereka hanya dapat masuk dan keluar dari Kepri. Apabila wisatawan ingin keluar dari wilayah Kepri, pemegang izin tinggal harus kembali ke Singapura dan mengurus izin masuk secara terpisah. Relaksasi kebijakan ini diharapkan membawa nilai tam-bah bagi pariwisata. ”Kami berikan (bebas visa) ke 13 negara ditambah satu pemegang izin tinggal Singapura. Pemegang izin diberikan karena sudah terakreditasi Pemerintah Singapura. Buat apalagi kami periksa atau cek?” ujar Anggit dalam konferensi pers mingguan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf ), di Jakarta, Senin (14/10/2024).
Bebas visa diberikan kepada 13 negara, yaitu Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, Vietnam, Timor Leste, Suriname, Kolombia, dan Hong Kong. Sebelumnya, Dirjen Imigrasi membuka gerbang bebas visa kunjungan bagi 169 negara. Jumlah WNA yang mengunjungi Indonesia melalui Kepri memang menurun hingga 29 persen pada 1 Oktober 2024 dibandingkan pada 2019. Hal ini dinilai justru berdampak positif bagi pariwisata Kepri. ”Saat ini, kami batasi sebanyak 13 negara, tetapi dampaknya yang terjadi dapat menjaring quality tourism dan quality travelers,” kata Anggit. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan, pemerintah baru memberikan fasilitas bebas visa bagi WNA pemegang izin tinggal di Singapura. Belum ada daerah lain yang direncanakan untuk mengikuti kebijakan ini. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023