Tantangan Baru dalam Perdagangan Elektronik di Indonesia
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengambil langkah tegas dengan memblokir aplikasi e-commerce asal China, Temu, yang dimiliki oleh Pinduoduo Inc., untuk melindungi pasar lokal dan UMKM. Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyatakan bahwa pemblokiran dilakukan karena Temu tidak terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE). Tindakan ini adalah respons cepat terhadap keluhan pelaku UMKM yang khawatir akan terganggunya pasar oleh produk murah dari Temu yang langsung dijual dari pabrik ke konsumen tanpa perantara, yang bisa merusak rantai pasok lokal dan mengancam lapangan pekerjaan.
Ketua Umum Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya (IPKB), Nandi Herdiaman, dan Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menyuarakan kekhawatiran bahwa skema bisnis Temu berpotensi merusak pasar lokal dan mengurangi daya saing UMKM. Mereka mendesak pemerintah memperketat aturan impor di platform e-commerce asing.
Selain itu, kehadiran Temu di Indonesia masih mungkin terjadi. Fiki Satari dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) mengatakan bahwa Kemenkop UKM akan segera berkoordinasi dengan Kemendag dan Kemenkominfo untuk mengatasi dampak e-commerce asing terhadap UMKM. Peneliti dari Momentum Works, Sabrina Chong, juga memandang pasar Indonesia sebagai target potensial bagi Temu, terutama dengan dinamika politik terkait transisi ke pemerintahan baru di bawah Presiden terpilih Prabowo Subianto, yang dapat berpengaruh pada kebijakan e-commerce.
Tags :
#PerdaganganPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023