Likuiditas Leasing Masih Terbatas
Enam perusahaan multifinance masih belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp 100 miliar hingga akhir Agustus 2024. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK, Agusman, kendala ini terjadi karena belum ada penyuntikan modal baru serta proses peningkatan modal yang belum sesuai aturan. OJK terus memantau dan melakukan langkah-langkah untuk memastikan pemenuhan ekuitas ini, termasuk melalui injeksi modal dari pemegang saham pengendali atau investor baru, baik lokal maupun asing, atau opsi pengembalian izin usaha jika target tidak tercapai.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023