Awas Shadow Banking Berbentuk Koperasi
Praktik menghimpun dana masyarakat dengan menggunakan kendaraan koperasi simpan pinjam masih tumbuh subur di tengah masyarakat. Iming-iming bunga lebih tinggi dari bunga bank tetap menjadi pemanis andalan. Nilainya tak main-main. Total satu koperasi bisa menghimpun hingga triliunan rupiah.
Staf Khusus Menteri Bidang Hukum, Pengawasan Koperasi dan Pembiayaan Kementerian Koperasi dan usaha kecil menengah (UKM) Agus Santoso mengungkapkan, ada beberapa karakteristik praktik shadow banking di koperasi yang beredar di masyarakat. Proses penghimpunan dana menggunakan tenaga pemasar profesional, iming-iming bunga tinggi atau cashback dan hadiah menarik lain. Bahkan mereka tidak mempunyai kartu tanda anggota serta tidak tercatat dalam daftar buku anggota koperasi, tidak pernah diundang dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) koperasi untuk pemilihan kepengurusan atau badan pengawas. Nasabah juga tidak pernah mendapatkan Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi yang merupakan ciri dari usaha koperasi. Kasus gagal bayar yang tegah bergulir yakni Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta dan Koperasi Hanson Mitra Mandiri identik dengan praktik seperti itu.
Deputi Bidang pengawasan Kemenkop dan UKM Ahmad Zabadi menjelaskan, agar praktik shadow banking bisa diberantas, Kemenkop dan UKM akan meningkatkan kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PPATK dan aparat penegak hukum. Pengamat Koperasi, Suroto menyebut, koperasi yang menjalankan praktik mirip bank kerap mengalihkan atau memutar dana anggota ke anak-anak perusahaan dengan pengalihan aset tersebut sudah direncanakan sejak awal. Berbagai penyimpangan tersebut menunjukkan, pengawasan dan regulasi koperasi di Tanah Air masih lemah.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023