Gubernur Kalsel Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Meskipun Sahbirin belum ditahan, enam tersangka lainnya sudah berada di tahanan KPK sejak Selasa (8/10), setelah gelar perkara pada Minggu (6/10). Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan dilakukan berdasarkan informasi pengaturan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel yang didanai dari APBD 2024. Dalam kasus ini, tersangka lainnya yang telah ditahan meliputi Ahmad Solhan (Kadis PUPR Kalsel), Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel), serta beberapa pihak lainnya yang terlibat dalam proses pengumpulan dan pemberian fee suap.
Postingan Terkait
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
KPK Dalami Kasus Gratifikasi di Lembaga Negara
Danantara Gencar Himpun Pendanaan
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023