;

Produk UMKM jadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri

Ekonomi Yoga 12 Oct 2024 Kompas
Produk UMKM jadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menegaskan komitmennya untuk melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM dalam negeri dari ancaman aplikasi belanja daring lintas negara yang bernama Temu. Harapannya, produk UMKM lokal bisa menjadi tuan rumah di negara sendiri. Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) Arif Rahman Hakim di Yogyakarta, Jumat (11/10/2024), menyampaikan komitmen tersebut. Arif menghadiri acara ”UMKM Muda: Masa Depan Perekonomian Bangsa” yang digelar di kampus Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. ”Kami di Kemenkop dan UKM selalu tiga, ya, arahnya, yakni memberi kemudahan, memberi perlindungan, dan pemberdayaan kepada UMKM. Jadi, kalau ada pihak-pihak yang bertentangan dengan prinsip untuk memberikan perlindungan kepada UMKM, tentu kami akan mendukung UMKM supaya bisa jadi tuan rumah di negara sendiri, bisa mempunyai daya saing,” kata Arif.

Lebih lanjut Arif mengatakan, Kemenkop dan UKM sudah menyampaikan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait keberatannya terhadap aplikasi e-dagang yang mengancam keberlangsungan UMKM di dalam negeri. Aplikasi itu bernama Temu. Temu merupakan aplikasi e-dagang atau belanja daring lintas negara. Model bisnisnya membuat konsumen dapat bertransaksi langsung dengan produsen atau pabrik di Chinatanpa melibatkan pedagang perantara. Akibatnya, harga jual barang akan lebih murah. Cegah masuk Sebelumnya, melalui siaran pers pada 2 Oktober 2024, Kemenkop dan UKMjuga menyampaikan bahwaTemu adalah ancaman bagi UMKM Indonesia. Pemerintah saat ini berkomitmen mengawal dan memastikan agar aplikasi tersebut tidak masuk ke Indonesia. Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kemenkop dan UKM Fiki Satari dalam siaran pers itu menyebut, jika Temu sampai masuk ke Indonesia, hal ini akan sangat membahayakan UMKM dalam negeri. Dia berharap kementerian-kementerian terkait dan para pemangku kepentingan lain dapat bersinergi mencegahnya.

Fiki mengungkapkan, sejak September 2022, Temu telah berupaya mendaftarkan merek sebanyak tiga kali di Indonesia. Bahkan, pada 22 Juli 2024, Temu juga mengajukan ulang pendaftarannya di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Akan tetapi, upaya itu gagal karena ada perusahaan asal Indonesia dengan nama dan klasifikasi lapangan usaha serupa. ”Tetapi, kita tidak boleh lengah, harus kita kawal terus,” ujar Fiki. Dalam kesempatan berbeda, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan bakal memblokir aplikasi Temu di Indonesia (Kompas.id, 9/10/2024). Pemerintah sudah melarang model bisnis seperti itu melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. ”Temu yang memiliki model bisnis perdagangan secara elektronik (e-dagang) lintas batas negara jelas-jelas dilarang di Indonesia. Temu juga sampai sekarang belum mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat kepada kami. (Yoga)

Tags :
#UMKM
Download Aplikasi Labirin :