;

Anggota DPR Bagi-Bagi Kue

Anggota DPR Bagi-Bagi Kue
KEBIJAKAN Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat yang akan memberikan tunjangan perumahan kepada anggota DPR yang baru menjabat harus batal. Selain menghambur-hamburkan anggaran, pemberian fasilitas itu menampar konstituen anggota DPR yang sedang susah karena kondisi ekonomi sulit. Sekretariat Jenderal DPR beralasan tunjangan perumahan itu sebagai pengganti fasilitas rumah dinas anggota DPR di Kalibata, Jakarta Selatan, yang rusak dan tak layak huni. Alasan ini justru memantik pertanyaan: ke mana anggaran pemeliharaan rumah dinas anggota DPR sebelumnya? Komisi Pemberantasan Korupsi mesti mengusut pengakuan ini karena bisa jadi terindikasi korupsi. 

Para anggota DPR adalah orang-orang yang mampu. Akhir tahun lalu, Badan Kebijakan Fiskal serta Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia merilis modal calon anggota legislatif pusat untuk kampanye sebesar Rp 1-5 miliar. Artinya, mereka orang berpunya. Sebagian besar anggota DPR yang dilantik pada 1 Oktober 2024 bahkan punya rumah di sekitar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Untuk anggota DPR dari luar kota-kota itu, mereka bisa menyisihkan gaji Rp 54 juta untuk biaya kos atau rumah kontrakan.

Sekretariat Jenderal DPR belum menetapkan tunjangan perumahan untuk setiap anggota DPR. Namun ancar-ancarnya Rp 50 juta untuk biaya sewa rumah atau kamar kos di sekitar Senayan. Karena itu, jika kebijakan ini berlanjut, negara harus mengeluarkan uang tambahan Rp 1,74 triliun bagi 580 anggota DPR sebagai biaya sewa rumah selama lima tahun. Anggaran sebanyak itu akan lebih bermanfaat jika dipakai untuk biaya legislasi. DPR periode lalu memang mengesahkan 255 undang-undang—terbanyak dalam tiga periode terakhir. Namun pengesahan undang-undang itu dikebut pada akhir periode dan acap tak melibatkan partisipasi publik. Jika anggaran perumahan dialihkan untuk pembuatan undang-undang yang partisipatif, kinerja anggota DPR akan lebih efektif. (Yetede)
Download Aplikasi Labirin :