;

Mafia Gelar di Dunia Pendidikan

Mafia Gelar di Dunia Pendidikan
ARIEF Anshory Yusuf mencermati setiap pasal dan uraian yang ada dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024. Ketua Dewan Profesor Universitas Padjadjaran ini mengatakan perluasan otonomi untuk perguruan tinggi tidak serta-merta memudahkan pengangkatan guru besar oleh pihak kampus. "Peraturan ini justru harus dimanfaatkan untuk memperketat promosi profesor oleh setiap perguruan tinggi," ujar Arief saat dihubungi, Senin, 7 Oktober 2024.  Menurut Arief, perguruan tinggi bisa memanfaatkan otonomi yang ada dalam peraturan itu untuk meningkatkan kualitas profesor di Indonesia. Bayangkan, kata dia, standar profesor di sini terlalu kecil. Dia menyebutkan seorang calon cukup hanya dengan satu publikasi bisa memenuhi syarat menjadi profesor. 

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menerbitkan Peraturan Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim di ujung masa jabatannya menerbitkan regulasi itu pada 10 September 2024. Peraturan menteri ini diundangkan delapan hari kemudian di tengah maraknya praktik jual-beli gelar profesor. Salah satu hal yang diatur dalam Permendikbudristek ini adalah memberikan otonomi kepada perguruan tinggi untuk menetapkan jenjang karier dosennya hingga promosi profesor. (Yetede)
Tags :
#Berita
Download Aplikasi Labirin :