;

Insentif Sekolah Swasta untuk Wajib Belajar Gratis

Insentif Sekolah Swasta untuk Wajib Belajar Gratis

Wajib belajar gratis di jenjang pendidikan dasar sekolah negeri dan swasta sedang diperjuangkan. Hal ini membutuhkan pembiayaan yang lebih besar dari pemerintah dan dukungan penyediaan guru di sekolah swasta. Pendidikan dasar gratis di sekolah swasta diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan tiga pemohon perseorangan, yakni dua ibu rumah tangga bernama Fathiyah dan Novianisa, serta Riris, seorang pegawai negeri sipil, melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mengajukan uji materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 34 Ayat (2) yang berbunyi ”Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”. Ketua Umum Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Nasional Saur Panjaitan menjelaskan, mengacu pada Pasal 31 UUD 1945, negara menjadi pihak yang paling bertanggung jawab dalam pelaksanaa pendidikan di Indonesia.

Menurut Saur, sekolah-sekolah swasta yang berhimpun dalam BMPS keberatan jika upaya mewujudkan wajib belajar gratis berdampak tidak diperbolehkannya lagi sekolah swasta memungut biaya dari masyarakat. Sebab, selama ini sekolah swasta baru disubsidi pemerintah, antara lain, melalui dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan sertifikasi guru secara terbatas, baru sekitar 15 persen dari kebutuhan biaya operasional. ”Kami di BMPS merekomendasikan peningkatan subsidi biaya operasional. Selain itu, BMPS merekomendasikan agar semua guru swasta segera diberikan tunjangan sertifikasi guru, tidak hanya untuk guru-guru yang mengajar di pendidikan dasar, tetapi juga yang mengajar di pendidikan menengah. Kami meminta peningkatan jumlah besara tunjangan sertifikat guru," kata Saur, Senin (7/10/2024) di Jakarta. (Yoga)

Tags :
#Nasional
Download Aplikasi Labirin :