;

Gugatan IUP Ormas: Tantangan di Bisnis Pertambangan

Gugatan IUP Ormas: Tantangan di Bisnis Pertambangan

Tim advokasi tambang resmi mengajukan gugatan terhadap pemberian prioritas izin tambang bagi organisasi keagamaan ke Mahkamah Agung (MA). Raziv Barokah, perwakilan kuasa hukum, menjelaskan bahwa penolakan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 25/2024 yang dianggap melanggar hukum. Menurutnya, pemberian izin tambang tanpa melalui proses lelang menyalahi ketentuan Pasal 75 ayat (3) dan (4) Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Raziv juga menekankan bahwa gugatan ini bertujuan melindungi reputasi organisasi keagamaan yang bisa terdampak negatif. Selain berpotensi merusak lingkungan, izin tambang tersebut bisa memicu konflik dengan masyarakat adat. Tim advokasi, yang terdiri dari akademisi dan lembaga masyarakat, merekomendasikan agar organisasi keagamaan tetap fokus pada pembinaan umat, bukan bisnis tambang.

Dalam laporan Bisnis, diketahui bahwa dua organisasi keagamaan, yakni Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah, telah menyatakan siap mengelola wilayah usaha pertambangan yang diberikan oleh pemerintah, dengan PBNU sudah membentuk perusahaan khusus untuk tujuan tersebut.

Download Aplikasi Labirin :