Potensi Bergabungnya 100 Perusahaan di IDX Carbon
IDX Carbon mengintegrasikan platform mereka dengan sistem perdagangan sertifikat karbon PLTU di Kementerian ESDM. Bursa kar-bon Indonesia yang telah setahun berdiri membuka kesempatan pada lebih banyak perusahaan energi yang memiliki rencana menyeimbangkan emisi karbon. Strategi ini dilakukan dengan tujuan menambah kepesertaan dan perdagangan dalam bursa karbon yang bersifat wajib. Penyelenggara bursa karbon Indonesia Carbon Exchange (IDX Carbon) di bawah Bursa Efek Indonesia (BEI), mengumumkan, sejak diresmikan pada 26 September 2023, mereka telah memperjualbelikan efek unit karbon yang setara dengan 614.000 ton CO2 ekuivalen (tCO2e) senilai Rp 37 miliar, sampai dengan awal Oktober ini. Direktur Utama BEI Iman Rachman mengungkap, transaksi itu didapat dari perdagangan efek unit karbon Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK) terdaftar di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI).
Perdagangan itu dilakukan berbagai sektor pelaku usaha secara sukarela. ”Pengguna jasa karbon naik, dari awal terdaftar sebanyak 16 pengguna jasa, saat ini sudah ada 81,” kata Imam kepada wartawan di sela acara perayaan ”Satu Tahun Bursa Karbon Indonesia” di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (3/10/2024). Dari jumlah tersebut, saat ini, terdapat empat proyek yang berlaku sebagai penjual efek, antara lain proyek Pertamina Geothermal Lahendong, PLTGU Muara Karang milik PLN, dan PLTM Gunung Wugul milik grup PLN. Mereka telah menjual efek dari kegiatan mereka dalam mengurangi emisi karbon senilai 1.777.141 tCO2e pada 26 September 2024, dengan 1.357.112 tCO2e unit karbon yang masih tersedia setelah retirement. Karena itu, para pemangku kepentingan masih berupaya untuk meningkatkan volume transaksi dan jumlah kepesertaan di masa depan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi, dalam sambutannya pada acara yang sama, menyampaikan, mereka telah mempersiapkan perdagangan efek Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi bagi Pelaku Usaha (PTBAE- PU) yang dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Berbeda dengan SPE-GRK. yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), transaksi PTBAE-PU bersifat mandatory atau wajib dijual oleh unit pembangkit listrik yang ditugaskan. Perdagangan sertifikat karbon itu berlangsung di platform Apple-Gatrik sejak awal 2023. (Yoga)
Tags :
#PerdaganganPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023