;

LPS Mempertahankan TBP di Bank Umum

Ekonomi Yuniati Turjandini 01 Oct 2024 Investor Daily (H)
LPS Mempertahankan TBP di Bank Umum
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjamin (TBP)  simpanan rupiah di bank umum dan bank perekonomian rakyat (BPR) serta simpanan valas di bank umum. Namun, ke depan LPS tidak menutup kemungkinan menurunkan  TBP apabila diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS telah melakukan evaluasi dan menetapkan TBP bagi simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR, serta simpanan dalam bentuk valuta asing di bank umum. Saat ini TBP simpanan rupiah pada bank umum adalah 4,25% dan TBP simpanan rupiah pada BPR 6,75%. Sedangkan untuk TBP simpanan valas pada bank umum adalah sebesar 2,25%. Penetapan tersebut salah satunya didasari untuk memberikan ruang lanjutan bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga. TBP tersebut akan berlaku untuk periode 1 Oktober 2024 hingga 31 Januari 2025. (Yetede)
Download Aplikasi Labirin :