LPS Mempertahankan TBP di Bank Umum
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjamin (TBP) simpanan rupiah di bank umum dan bank perekonomian rakyat (BPR) serta simpanan valas di bank umum. Namun, ke depan LPS tidak menutup kemungkinan menurunkan TBP apabila diperlukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS telah melakukan evaluasi dan menetapkan TBP bagi simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR, serta simpanan dalam bentuk valuta asing di bank umum. Saat ini TBP simpanan rupiah pada bank umum adalah 4,25% dan TBP simpanan rupiah pada BPR 6,75%. Sedangkan untuk TBP simpanan valas pada bank umum adalah sebesar 2,25%. Penetapan tersebut salah satunya didasari untuk memberikan ruang lanjutan bagi perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga. TBP tersebut akan berlaku untuk periode 1 Oktober 2024 hingga 31 Januari 2025. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023