Grup Bakrie Siap Restrukturisasi Utang Besar
Kinerja empat entitas usaha Grup Bakrie bakal semakin berat ke depan. Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memperpanjang masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 45 hari hingga 4 November 2024. Perpanjangan PKPU itu ditetapkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 20 September 2024. Empat entitas Bakrie yang masuk PKPU adalah PT Visi Media Asia Tbk (VIVA) bersama PT Intermedia Capital Tbk (MDIA), PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV), dan PT Lativi Mediakarya (tvOne). Gugatan PKPU diajukan PT Laras Nugraha Cipta yang berisi 12 kreditur. Gugatan dengan nomor perkara 13/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst ini didaftarkan pada Jumat, 12 Januari 2024.
Pada 12 Februari 2024 majelis hakim telah memutuskan perkara ini sebagai PKPU Sementara.
Kuasa hukum dari 12 kreditur yang mengajukan gugatan PKPU dari kantor pengacara Law Firm Marx & Co menyebutkan, majelis hakim telah memberikan waktu 45 hari untuk membayar tagihan utang sekitar Rp 8,79 triliun.
Direktur VIVA, Neil Tobing mengatakan, PKPU bukan memailitkan perusahaan, tapi untuk menjalani proses restrukturisasi utang. "Ini sekaligus menjadi jaminan kepada para kreditur," kata Neil kepada KONTAN, Kamis (26/9).
Pengamat Pasar Modal dari Universitas Indonesia, Budi Frensidy menilai, saat ini sebagian besar iklan yang jadi sumber pendapatan emiten media sudah banyak beralih ke platform media sosial.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023