Upaya Mengurangi Pemborosan Pangan
Keterbuangan pangan, yang terdiri dari food loss dan food waste, merupakan masalah signifikan yang perlu mendapat perhatian serius di Indonesia. Menurut data dari Badan Pangan Nasional, kerugian ekonomi akibat kedua bentuk keterbuangan pangan ini mencapai antara Rp213 triliun hingga Rp551 triliun per tahun, setara dengan 4%-5% dari produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Petinggi Bapanas menekankan bahwa jika masalah ini dapat diatasi, Indonesia berpotensi tidak perlu melakukan impor pangan.
Food loss biasanya terjadi pada tahap awal rantai pasokan, disebabkan oleh masalah teknis dan infrastruktur yang tidak memadai, sedangkan food waste lebih berkaitan dengan perilaku manusia di tingkat konsumen, seperti pembelian berlebih dan penyimpanan yang salah. Data menunjukkan bahwa sisa makanan menyumbang 40,91% dari total sampah, melebihi sampah plastik yang hanya 19,18%.
Pemerintah Indonesia telah menargetkan pengurangan susut pangan sebesar 3% per tahun dan sisa pangan 3%-5% per tahun dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, meskipun angka tersebut masih terbilang kecil. Oleh karena itu, dorongan untuk memperhatikan dan menangani masalah ini menjadi sangat penting. Diperlukan regulasi yang lebih ketat, peningkatan infrastruktur, serta edukasi bagi produsen dan konsumen untuk meminimalisir kerugian.
Dalam konteks ini, penekanan pada perbaikan komprehensif untuk mencapai ketahanan pangan dan swasembada pangan menjadi kunci.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023