;

Penjualan Tiket Masih Mahal

27 Sep 2024 Kompas
Penjualan Tiket Masih Mahal
Komite Supervisi Harga Tiket Angkutan Penerbangan Nasional yang dibentuk pada Juli 2024 telah mengadakan sejumlah pertemuan dengan beragam pihak. Namun, rangkaian rapat yang dilakukan untuk menekan harga tiket pesawat hingga kini belum membuahkan hasil. Rangkaian rapat telah dilakukan dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, PT Pertamina (Persero),  dan Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA). Pemerintah perlu memburu waktu karena kurang dari sebulan lagi rezim akan berganti. Sementara itu, tak ada kepastian dari rezim baru melanjutkan inisiatif ini. ”Rapat-rapat harus ada tindak lanjut nyata karena diburu waktu. Kalau setuju, dibuat aturannya saja.

Pelaksanaannya bisa pada pemerintahan baru,” ujar pengamat penerbangan Gatot Rahardjo di Jakarta, Kamis (26/9/2024). Sejauh ini kementerian-kementerian terkait belum juga mengeluarkan keputusan yang mendukung pengurangan harga tiket pesawat. Kementerian Keuangan, misalnya, semestinya bisa mengeluarkan keputusan tentang penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan bea masuk komponen pesawat. Jika tidak segera dilakukan, lanjut Gatot, upaya penurunan harga tiket pesawat akan memakan waktu lebih lama lagi. Andaikan dilanjutkan pun, pemerintah baru masih membutuhkan waktu untuk konsolidasi. Kuncinya memang pada pemerintahan saat ini yang harus bergerak cepat. Apalagi tiga bulan lagi musim puncak libur akhir tahun, Natal dan Tahun Baru, akan terjadi. Pemerintah dan stakeholder terkait berisiko mendapat protes besar dari masyarakat karena mereka belum merasakan dampak positif dari inisiatif pemerintah yang dicanangkan sebelumnya.

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra mengatakan, sejauh ini belum ada tindak lanjut dari Komite Supervisi Harga Tiket Angkutan Penerbangan Nasional ke pihaknya. Namun, pihak maskapai siap mengikuti perubahan yang ada. ”Kami menunggu saja. Kami ikut saja kalau memang ada perubahan policy,” ujar Irfan Komite Supervisi Harga Tiket Angkutan Penerbangan Nasional dibentuk oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Kemaritiman). Kemenko Kemaritiman mengusulkan lima langkah efisiensi penerbangan untuk menurunkan harga tiket. Pertama, efisiensi operasi biaya pesawat. Kedua, pembebasan bea masuk dan pembukaan larangan terbatas barang impor tertentu. Ketiga, penghitungan ulang skema tarif. Keempat evaluasi pendapatan kargo. Kelima, insentif PPN Ditanggung Pemerintah. (Yoga)
Tags :
#Penerbangan
Download Aplikasi Labirin :