Hakim Bakal Cuti Bersama Jika Gaji tak Naik
Para hakim muda menginisiasi gerakan cuti bersama hakim se-Indonesia pada 7-11 Oktober 2024. Gerakan cuti bersama tersebut merupakan bentuk protes damai atas tidak adanya kenaikan gaji dan tunjangan mereka selama 12 tahun terakhir. Mereka menilai pemerintah belum memperhatikan permasalahan kesejahteraan hakim yang merupakan pilar utama penegakan hukum dan keadilan. ”Ketidakmampuan pemerintah menyesuaikan penghasilan hakim ini jelas merupakan langkah mundur dan berpotensi mengancam integritas lembaga peradilan. Tanpa kesejahteraan yang memadai, hakim bisa saja rentan terhadap praktik korupsi karena penghasilan mereka tidak mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari,” kata juru bicara Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia, Fauzan Arrasjid, dalam siaran persnya, Kamis (26/9/2024).
Pada 2012, pemerintah menaikkan gaji hakim secara signifikan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung. Dalam lampiran PP tersebut, gaji hakim nol tahun golongan III A Rp 2,05 juta, sedangkan gaji hakim dengan masa kerja 32 tahun golongan IV E Rp 4,9 juta. Tunjangan hakim berkisar Rp 8,5 juta untuk hakim pratama di pengadilan kelas II hingga Rp 24 juta untuk hakim utama di pengadilan kelas IA khusus. Sementara tunjangan ketua pengadilan dari Rp 17,5 juta hingga Rp 27 juta (tergantung dari kelas pengadilan) dan wakil ketua pengadilan antaraRp 15 juta untuk pengadilan kelas II dan Rp 24,5 juta untuk pengadilan kelas IA khusus. Nilai tersebut tidak berubah sejak tahun 2012 hingga tahun 2024. Padahal, angka inflasi aktual setiap tahun berkisar 1,68 persen (terendah tahun 2020) hingga 8,38 persen (tahun 2013). (Yoga)
Tags :
#HukumPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023