BEI Kaji Ulang Aturan Batas Minimal Saham
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana untuk mengkaji ulang aturan batas minimal saham beredar di publik atau yang dikenal dengan istilah free float. Langkah ini diambil sebagai respons atau polemik yang terjadi seputar penghapusan PT Barito Renewabless Energy Tbk (BREN) dari konstituen indeks FTSE Russell. Keputusan FTSE ini tak hanya mengejutkan pasar, tetapi juga mengejutkan indeks harga saham gabungan (IHSG) mengalami koreksi yang cukup tajam. Saham BREN dikeluarkan dari indeks FTSE Russell katagori large cap pada September ini, sebuah kegagalan yang terjadi untuk yang kedua kalinya setelah sebelumnya BREN juga gagal masuk indeks FTSE Russel disebabkan oleh tingginya konsetrasi kepemilikan saham, dimana sekitar 9% saham BREN dikuasai oleh empat pemegang saham utama, termasuk pengendali dan asosiasinya. Hal ini menyebabkan saham BREN mengalami penurunan harga yang sangat tajam. Atau yang lebih dikenal dengan istilah auto reject bawah, selama dua hari berturut-turut. Dampak dari peristiwa ini tidak hanya dirasakan oleh BREN sendiri, tetapi juga memberikan beban berat bagi IHSG, yang gagal mempertahankan level psikologis 8.000. IHSG tertekan akibat kontribusi negatif dari penurunan saham BREN, yang menambahkan tekanan pada pasar secara keseluruhan. (Yetede)
Tags :
#SahamPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023