Prabowo Diuntungkan dengan Kewenangan Menentukan Susunan Kabinet
Presiden terpilih Prabowo Subianto kini semakin leluasa dan powerful untuk menyusun anggota kabinetnya, termasuk menambah jumlah menteri hingga menetapkan kementerian tersendiri untuk mendukung pemerintahan baru. Kesimpulan itu tecermin setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kemarin mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi UU. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi menyebutkan beberapa poin revisi di beleid tersebut, di antaranya penambahan Pasal 6A mengenai pembentukan kementerian tersendiri. Berikutnya adalah tambahan di Pasal 9A mengenai pengaturan bahwa presiden dapat mengubah unsur organisasi sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan. Selanjutnya tambahan di Pasal 15 yang menyebutkan bahwa jumlah kementerian tidak dibatasi lagi maksimal sebanyak 34 kementerian, tetapi sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah juga mengajukan usulan penyempurnaan Pasal 25. Semula Pasal 25 Ayat 2 berbunyi lembaga pemerintah non kementerian, lembaga non struktural dan/atau lembaga pemerintah lainnya yang berkedudukan di bawah presiden atau berkedudukan sesuai dengan yang ditentukan presiden dan bertanggung jawab kepada presiden atau sesuai dengan yang ditentukan oleh presiden.
DPR menyetujui penyempurnaan Pasal 25.
"Kepada seluruh anggota DPR, apakah RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara dengan penyempurnaan rumusan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus kepada peserta sidang rapat paripurna. "Setuju," jawab para peserta sidang kompak, kemarin.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengklaim penyesuaian kelembagaan kementerian akan lebih responsif, fleksibel dan adaptif sesuai kebutuhan zaman. Langkah ini dilakukan melalui perubahan norma yang tidak lagi mengatur batasan jumlah kementerian yang dibentuk.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, pembatasan jumlah kementerian yang diatur dalam ketentuan terdahulu, yakni UU No. 39/2008, dimaksudkan untuk membatasi kecenderungan penguasa membagi-bagi jatah menteri kepada partai politik (parpol) pendukung pemerintah.
Dengan tidak adanya batasan maksimal jumlah kementerian di revisi UU itu, menurut dia, kecenderungan bagi-bagi kekuasaan dengan membentuk kementerian baru, semakin kentara. Kondisi ini dinilai hanya sekadar bagi-bagi kursi kekuasaan.
Feri mencontohkan, anggaran untuk memecah kementerian yang sejatinya adalah hal sepela bisa mencapai miliaran rupiah. Misalnya pergantian nama kementerian, nomenklatur di plang, kop surat, baju para pegawai dan hal-hal lainnya.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023