Jokowi Berharap Kemudahan Mengurus Izin Pembangunan PLTP
PRESIDEN Joko Widodo mengeluhkan lamanya proses perizinan untuk pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP). Ia heran karena prosesnya bisa memakan waktu hingga enam tahun. Jokowi khawatir kerumitan dan panjangnya proses perizinan akan memperlambat masuknya investasi ke sektor energi, khususnya geotermal atau panas bumi.
"Siapa yang mau investasi kalau suruh nunggu sampai enam tahun," ujar Jokowi di Jakarta Convention Center, Rabu, 18 September 2024. Padahal, menurut dia, ada banyak investor yang berminat menyuntikkan modal untuk pembangunan PLTP di Indonesia. Jokowi menegaskan, perlu ada pemangkasan proses perizinan. Salah satunya, penyederhanaan prosedur analisis mengenai dampak lingkungan atau amdal. Ia menyayangkan tahapan amdal memakan waktu hingga bertahan-tahun. Karena itu, dia menginstruksikan agar sistem perizinan pembangunan PLTP dibenahi.
Dalam pedoman investasi PLTP yang diterbitkan Kementerian ESDM pada 2021, investasi proyek PLTP dijalankan melalui empat fase. Keempat fase tersebut adalah fase pra-pengembangan, pengembangan, pembangunan, dan operasi. Adapun daftar administrasi dan perizinan yang dibutuhkan proyek PLTP terbagi menjadi registrasi legalitas, pengajuan nomor induk berusaha, persyaratan dasar perizinan berusaha, perizinan berusaha berbasis risiko tinggi, dan pengajuan fasilitas. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023