Perusahaan Asuransi Syariah Siap Menghadapi Konsolidasi Besar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut jumlah pelaku bisnis asuransi syariah akan berkurang 13 entitas. Ini terkait proses
spin off
unit usaha syariah (UUS) yang ditargetkan paling lambat pada akhir tahun 2026. Aksi ini bermaksud mendorong konsolidasi di industri.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, saat ini terdapat 41 perusahaan perasuransian yang telah menyampaikan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS). Berdasarkan RKPUS yang disampaikan kepada regulator, Ogi menerangkan ada 12 UUS yang tidak akan melanjutkan bisnis asuransi syariah dan memilih mengalihkan portofolio kepada perusahaan lain.
Selain itu, terdapat satu UUS yang tidak wajib menyampaikan perubahan RKPUS karena sedang dalam proses pengalihan portofolio kepada perusahaan lain pada waktu POJK 11/2023 mulai berlaku. "Dengan demikian, jika tidak terdapat perubahan strategi perusahaan, maka pelaku UUS industri asuransi syariah akan berkurang sebanyak 13 pelaku usaha," kata Ogi.
Tags :
#AsuransiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023