Masa Depan Industri Berbasis SDA: Menatap Keberlanjutan
Selama 10 tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo, kebijakan untuk meningkatkan kemudahan berbisnis atau Ease of Doing Business (EoDB) telah menjadi prioritas utama. Langkah-langkah seperti deregulasi, pembaruan perundang-undangan, dan peluncuran Undang-Undang Cipta Kerja bertujuan untuk menarik lebih banyak investasi. Meski demikian, pada 2023, Indonesia baru mencapai peringkat 73 dalam EoDB, belum mencapai target peringkat 40 seperti yang diharapkan Kantor Staf Kepresidenan pada 2021.
Sektor industri berbasis sumber daya alam (SDA) seperti kehutanan, perkebunan, dan pertambangan masih menghadapi banyak tantangan. Kewenangan pengelolaan lahan terpisah antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) seringkali menyebabkan ketidakpastian hukum, konflik perizinan, dan tumpang tindih kewenangan. Presiden terpilih, Prabowo Subianto, dihadapkan pada pekerjaan rumah besar untuk memperbaiki tata kelola perizinan dan meningkatkan kemudahan bisnis.
Salah satu wacana yang muncul adalah penyatuan kewenangan KLHK dan ATR/BPN. Tokoh penting dalam sektor bisnis, seperti pengusaha dan pelaku usaha SDA, berharap penyatuan ini dapat memperbaiki tata kelola lahan dan perizinan. Namun, perubahan ini diperkirakan tidak akan berjalan mudah, mengingat resistensi dari pihak-pihak yang telah nyaman dengan sistem yang ada.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023