;

Mendukung Pasar dan Industri Lokal di Tengah Persaingan Global

Mendukung Pasar dan Industri Lokal di Tengah Persaingan Global

Kebijakan perdagangan Indonesia yang penting untuk menjaga persaingan sehat di pasar dalam negeri dan melindungi industri lokal dari produk impor. Meskipun Indonesia telah meratifikasi perjanjian World Trade Organization (WTO) melalui UU No. 7/1994 dan mengeluarkan UU No. 7/2014 tentang Perdagangan, implementasi kebijakan tersebut belum optimal. Beberapa perangkat perdagangan seperti antidumping, tindakan pengamanan, pajak imbalan, tarif, Surat Keterangan Asal (SKA), serta aturan labeling dan packaging yang ada di Indonesia masih belum digunakan secara maksimal.

Tokoh penting dalam konteks ini adalah pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto, yang diharapkan dapat meninjau ulang kebijakan perdagangan agar lebih terencana dan sistematis. Kritik terhadap kebijakan sebelumnya, termasuk pemberlakuan pajak impor yang tiba-tiba serta peraturan yang tidak konsisten, telah menurunkan kepercayaan internasional. Oleh karena itu, ada harapan agar kebijakan perdagangan dapat disusun lebih baik, termasuk memperbaiki organisasi seperti Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) dan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), serta menegakkan perjanjian internasional yang telah disepakati.

Download Aplikasi Labirin :