Pelaku Usaha Tidak Puas dengan RUU Kepariwisataan
PELAKU usaha tak puas dengan draf Rancangan Undang-Undang atau RUU Kepariwisataan. Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) menolak revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan itu. Musababnya, pembahasan perundangannya tidak banyak melibatkan pengusaha dan nihil strategi pengembangan sektor pariwisata.RUU Kepariwisataan sudah disetujui menjadi usulan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat dalam Rapat Paripurna DPR ke-21 Masa Sidang ke-V Tahun 2023-2024 pada 8 Juli 2024. RUU Kepariwisataan inisiatif DPR ini mengubah secara signifikan UU Nomor 10 Tahun 2009. Setidaknya ada 17 bab, dengan rincian lima bab judul tetap, sembilan bab perubahan judul, dan 11 bab baru.
Tiga bab dari UU sebelumnya dihapus. Enam pasal yang sudah diadopsi dalam UU Nomor 6 tentang Penetapan atas Perppu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi UU tidak dimuat dalam draf RUU. Ketua Umum GIPI Hariyadi Sukamdani menilai RUU Kepariwisataan yang disusun DPR belum selaras dengan aspirasi pelaku industri pariwisata. Menurut dia, draf RUU mayoritas bersifat normatif dan terlalu teknis sehingga dikhawatirkan akan menyulitkan pelaku pariwisata di kemudian hari. Hariyadi pun meminta pemerintah dan DPR segera menunda pengesahan RUU Kepariwisataan. “Kami minta mari susun sama-sama undang-undang ini untuk kemajuan pariwisata Indonesia. Jadi jangan keluarnya undang-undang yang tidak sempurna,” kata Hariyadi dalam konferensi pers di Sahid Sudirman Residence, Jakarta, Rabu, 4 September lalu. (Yetede)
Tags :
#PariwisataPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023