Pembedaan Pemberian Tukin Dosen ASN
Pembedaan pemberian tunjangan kinerja bagi dosen ASN tidak hanya berdampak pada kesejahteraan dosen, tetapi juga terutama ini bentuk ketidakadilan. Tunjangan kinerja (tukin) merupakan tunjangan yang diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN).Tujuannya, antara lain, untuk meningkatkan kinerja dan meningkatkan kesejahteraan pegawai. Namun, berbeda dengan ASN lainnya, bahkan dosen ASN kementerian/lembaga lainnya, dosen ASN Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tidak mendapatkan tukin. Dengan kondisi tersebut, dibandingkan dengan dosen ASN Kementerian Agama (Kemenag), misalnya, gaji yang dibawa pulang (take home pay) dosen ASN Kemendikbudristek lebih rendah sekitar Rp 5 juta (Kompas.id, 16/9/2024).
Angka nominal yang cukup besar untuk tambahan hidup lebih layak. Para dosen ASN Kemendikbudristek yang bekerja di perguruan tinggi negeri(PTN) badan hukum ataupun PTN badan layanan umum bisa mendapatkan renumerasi dari kampusnya. Namun, yang tidak hanya mendapatkan gaji pokok, tunjangan fungsional, dan tunjangan profesi. Sebagai pekerja intelektual, dengan beban kerja berat karena harus menjalankanTridharma dan beban administrasi, sudah seharusnya kesejahteraan dosen terjamin. Kesejahteraan dosen terkait erat dengan kualitas layanan di pendidikan tinggi. Dosen juga membutuhkan biaya untuk meningkatkan kompetensi keilmuannya.
Karena itu, langkah para dosen ASN Kemendikbudristek memperjuangkan tukin juga bukan semata memperjuangkan kesejahteraan, lebih dari itu, memperjuangkan keadilan dan profesionalitas mereka. Sebagai tenaga profesional, sudah selayaknya dosen mendapatkan penghargaan yang sepadan dengan profesionalitasnya. Ketidakadilan yang mereka alami sejatinya juga sangat mencederai profesionalitas mereka. Pembedaan pemberian tukin bagi dosen ASN juga tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Undang-undang ini menyebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya, dosen berhak mendapatkan penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. (Yoga)
Tags :
#NasionalPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023