Legislasi RUU Kepariwisataan Ditolak Pemerintahan Jokowi
Pemerintahan Presiden Joko Widodo yang tinggal berumur sebulan menolak meneruskan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang diusulkan DPR. Alasannya, RUU tersebut hampir mengubah seluruh materi dalam UU No 10/2009 sehingga lebih tepat disusun pada masa pemerintahan selanjutnya. WakilMenteriPariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf ) Angela Tanoesoedibjo yang mewakili pemerintah mengatakan, penyusunan RUU Kepariwisataan inisiatif DPR mengubah secara signifikan UU No 10/2009. Alhasil, RUU yang dibentuk bukan regulasi perubahan, melainkan RUU Kepariwisataan yang baru.
Ia menyampaikan arahan Presiden bahwa pedoman penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) perlu meminimalkan perubahan sistematika dengan sedikit mungkin menambah bab baru. Selain itu, materi perubahan cukup disisipkan pada bab yang sudah ada. Pada intinya, penyusunan DIM tak mengubah desain dasar pengaturan dalam UU No 10/2009, yaitu empat bidang pembangunan kepariwisataan. ”Jadi, perubahan hanya berfokus pada penguatan desain pengaturan dalam UU No 10/2009,” kata Angela dalam Rapat Kerja Komisi X DPR dengan pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (17/9/2024). Rapat itu dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023