;

Rancangan APBN 2025 Resmi Disepakati Pemerintah

Rancangan APBN 2025 Resmi Disepakati Pemerintah
Meski rincian penggunaan anggaran disejumlah kementerian/lembaga masih menggantung, Rancangan APBN 2025 resmi disepakati pemerintah dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat. Pemerintahan baru diberikan ruang diskresi luas untuk menyesuaikan rincian belanja ke depan tanpa melalui mekanisme APBN Perubahan. Dalam rapat kerja antara Badan Anggaran (Banggar) DPR dan pemerintah, Selasa (17/9/2024), terjadi perdebatan alot dan panjang mengenai de tail penggunaan anggaran tersebut, terutama dari Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P) yang bukan bagian dari koalisi pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Perwakilan dari Fraksi PDI-P menilai, pemerintah semestinya sudah mencantumkan rincian penggunaan anggaran di setiap kementerian/lembaga (K/L) dalam lampiran RUU APBN 2025. Rincian dimaksud bukan hanya nominal alokasi anggaran per K/L, melainkan juga harus disertai peruntukan program dan fungsinya. Hal itu agar sejalan Pasal 15 UU tentang Keuangan Negara yang menyebutkan bahwa APBN yang disetujui oleh DPR mesti terinci sampai unit organisasi, fungsi, dan program. Artinya, DPR bukan sekadar menyetujui nominal alokasi anggaran untuk setiap K/L. Namun, saat memberi persetujuan atas RAPBN, DPR mesti mengetahui daftar program dan fungsi apa saja yang akan dijalankan oleh K/L dengan anggaran yang sudah dialokasikan.

Meski demikian, pemerintah belum bisa memberi kepastian tersebut dalam lampiran RUU APBN 2025. Pasalnya, masih ada pembahasan rencana kerja yang menggantung antar sejumlah K/L dan mitra  komisinya di DPR. Masih ada pula potensi penyesuaian anggaran ke depan karena rencana tambahan K/L baru di pemerintahan Prabowo. Pemerintah pun meminta agar rincian peruntukan anggaran tersebut menyusul diatur dalam peraturan presiden (perpres) alias tidak dilampirkan dalam satu kesatuan RUU APBN 2025. (Yoga)
Tags :
#APBN
Download Aplikasi Labirin :