Perlukah Tergesa-gesa dalam Memilih Pimpinan KPK yang Baru
PANITIA seleksi tidak perlu tergesa-gesa dalam menyelesaikan proses pemilihan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apalagi masa jabatan pimpinan KPK sekarang baru berakhir pada 20 Desember 2024. Panitia seleksi masih mempunyai waktu cukup untuk menyaring 20 calon yang lolos menjadi 10 nama. Pansel tak perlu terburu-buru mengejar target menyerahkan nama-nama tersebut kepada Presiden Joko Widodo. Meskipun Jokowi masih mempunyai wewenang untuk mengirim 10 nama itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat, alangkah eloknya jika hal tersebut dilakukan oleh presiden baru nanti, yakni Prabowo Subianto.
Pimpinan KPK yang baru nanti bekerja pada era pemerintahan dan DPR baru. Dengan demikian, pemerintahan dan DPR barulah yang lebih punya tanggung jawab moral memilihnya, meskipun secara hukum pemerintah dan DPR sekarang punya wewenang itu. Jadi lebih baik uji kelayakan dan kepatutan hingga pemilihan dilakukan menunggu pergantian pemerintah serta DPR periode berikutnya. Jika DPR sekarang yang memilih, anggota Dewan baru bisa lepas tangan bila kualitas anggota KPK tidak sesuai dengan harapan. Lagi pula, masa jabatan anggota DPR tinggal sebentar lagi. Kita sedang memilih sosok-sosok petarung dalam pemberantasan korupsi.
Menunda proses uji kelayakan dan kepatutan hingga DPR periode mendatang akan memberikan waktu yang cukup untuk proses pengujian secara lebih mendalam. Kita berharap Komisi III DPR yang baru akan memiliki pandangan dan penilaian lebih segar serta obyektif, tidak terjebak dalam dinamika politik periode sekarang. Dengan begitu, hasil pemilihan tidak tersandera oleh kepentingan-kepentingan saat ini. Penundaan uji kelayakan dan kepatutan juga akan menepis anggapan serta dugaan adanya cawe-cawe Presiden Joko Widodo. Sebab, kini meruyak dugaan Jokowi mengintervensi seleksi calon pimpinan KPK. Bahkan, berembus kabar, panitia seleksi telah mengirim 20 nama calon pemimpin KPK kepada Presiden sehingga Jokowi dapat menentukan 10 nama yang sesuai dengan keinginannya. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023