;

Transportasi Publik dan Andil Daerah

Ekonomi Yoga 13 Sep 2024 Kompas
Transportasi Publik dan Andil Daerah

Selama ini pembangunan transportasi umum di daerah belum signifikan. Sebab, alokasi anggaran daerah untuk pengembangan transportasi publik masih berkisar 0,2-3,1 % dari APBD. Padahal, pemda memiliki andil besar terhadap kemajuan transpor-tasi umum di wilayahnya ma-sing-masing. Sektor transportasi masih menjadi isu di banyak kota di Indonesia. Pertumbuhan kendaraan pribadi di Indonesia 8-13 % per tahun. Namun, tidak dibarengi pertumbuhan infrastruktur transportasi yang naik hanya 0,1-1 % per tahun. Dalam kajian Bank Dunia, kemacetan mengakibatkan kerugian hingga triliunan rupiah per tahun. Kota Jakarta, misalnya, merugi hingga Rp 65 triliun. Posisinya diikuti kota metropolitan lain yang merugi rata-rata Rp 12 triliun per tahun. Beberapa kota itu adalah Semarang (Jateng), Surabaya (Jatim), Bandung (Jabar), Medan (Sumut), dan Makassar (Sulsel).

Guna menjawab persoalan ini, pemerintah menerbitkan PP No 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah, agar memberi keleluasaan pemda mengalokasikan pajak ke pengembangan sektor transportasi publik. Dalam Pasal 25 Ayat 1, hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen (tambahan pajak besaran tertentu) PKB dialokasikan minimal 10 % untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum. Berdasar data Kemendagri, realisasi PKB meningkat sejak 2020-2022, artinya, pengguna kendaraan bermotor juga naik. Bila 10 % PKB digelontorkan untuk pembangunan transportasi umum, setidaknya Rp 5,36 triliun bisa jadi tambahan modal.

Walau terbilang kecil untuk pembangunan transportasi umum dibanding subsidi Transjakarta sekitar Rp 3,6 triliun pada 2023. ”Ini yang harus dipertimbangkan karena dengan jumlah kecil, dibagi ratusan daerah, dapatnya hanya miliaran. Tidak leluasa dengan nominal tersebut,” ujar Ketua Forum Pembiayaan Infrastruktur Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Muhammad Saifullah, Rabu (11/9). Memang kondisi fiskal tiap daerah berbeda. Sebab, bagaimanapun, pemda perlu memprioritaskan alokasi anggaran untuk pendidikan dan kesehatan terlebih dahulu, baru untuk sektor transportasi. Alhasil, penanganan transportasi memang tak bisa dilakukan sendiri, perlu diatasi secara terintegrasi. Dengan bantuan pemerintah pusat, layanan tersebut dapat ditingkatkan hingga di atas standar minimal. Pemda Pekanbaru, Riau, misalnya, telah menentukan anggaran 5 % dari APBD untuk sektor transportasi. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :