Risiko Kenaikan Tarif PPN bagi Pertumbuhan Ekonomi
Rencana pemerintah menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 menuai penolakan dari berbagai pihak. Kebijakan ini dinilai tidak tepat diberlakukan tahun depan lantaran daya beli sedang rentan. Hasil penelitian Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menunjukkan, apabila tarif PPN naik menjadi 12%, maka perekonomian berisiko mengalami kontraksi. Direktur Eksekutif Indef, Esther Sri Astuti menyebutkan, kenaikan tarif PPN akan menyebabkan upah nominal menurun. Alhasil, pendapatan riil ikut turun sehingga berisiko terhadap inflasi, ekspor hingga impor.
Adapun berdasarkan perhitungan Indef, jika skenario kenaikan tarif PPN sebesar 12,5%, maka upah nominal akan mengalami kontraksi 5,86%, serta Indeks Harga Konsumen (IHK) turun 0,84%. Kondisi tersebut akan membuat pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) berpotensi terkontraksi 0,11%.
"Nah, ini sekali lagi angka skenario jika tarif PPN dinaikkan menjadi 12,5%. Sementara pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto, rencananya akan memberlakukan tarif PPN sebesar 12% pada Januari 2025, maka kurang lebih angkanya akan sekitar ini [skenario PPN 12,5%]," kata Esther, Kamis (12/9).
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso sebelumnya menyampaikan, penerapan kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025 akan tetap menyesuaikan kebijakan pemerintahan baru. Artinya, ada kemungkinan kebijakan itu ditunda.
Yang jelas, Susiwijono bilang, saat ini pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono yang juga merupakan keponakan Prabowo Subianto, Presiden terpilih 2024-2029.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023