;

Beban Bank Berpotensi Naik Tahun Depan

Ekonomi Hairul Rizal 06 Sep 2024 Kontan
Beban Bank Berpotensi Naik Tahun Depan

Biaya yang akan ditanggung perbankan untuk menunaikan kewajiban kepada regulator akan bertambah tahun depan. Pasalnya, program premi restrukturisasi (PRP) akan diberlakukan mulai Januari 2025. Bank-bank wajib membayar PRP kepada Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) dengan besaran hingga 0,055% dari nilai aset. Besar premi tergantung dari nilai aset dan tingkat komposit risiko bank terkait. Para bankir mengakui iuran tersebut akan membuat beban perbankan tambah bengkak tahun depan. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), beban non operasional bank umum pada semester I-2024 mencapai Rp 32,6 triliun, meningkat 26,6% secara tahunan dari Rp 25,7 triliun di paruh pertama 2023. Direktur Bank Oke Efdinal Alamsyah mengatakan, pihaknya tetap siap menjalankan kewajiban itu. Namun, perseroan ini harus melakukan perencanaan alokasi dana dan memastikan kecukupan likuiditas untuk membayar premi sesuai jadwal, tanpa mengganggu arah dan rencana bisnis bank ke depannya. 

Efdinal berujar, kewajiban PRP ini akan berdampak terhadap profitabilitas ke depan. Sebab, sebagian dana dari likuiditas bank harus disisihkan membayar kewajiban itu. Direktur Keuangan Bank Jatim Edi Masrianto mengatakan, pembayaran premi PRP akan membuat biaya bank membengkak. Hanya saja, ia mengakui program tersebut diperlukan. Program ini akan menjaga keberlanjutan bank ke depan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada sistem perbankan. "Program ini membangun kredibilitas juga, karena orang akan melihat bank punya pertahanan," ujar Edi. Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menilai program PRP tak akan memberatkan perbankan. Iurannya tidak sebesar premi penjaminan simpanan.

Download Aplikasi Labirin :