;

TikTok dan Penyebaran Informasi Palsu

TikTok dan Penyebaran Informasi Palsu

Pemerintah di berbagai negara melarang TikTok karena khawatir platform ini menjadi sumber penyebaran propaganda, ujaran kebencian, konten manipulatif, dan kampanye provokatif. Platform ini juga dituduh membahayakan anak-anak, membuka ruang bagi pengaruh kelompok teroris, mengeksploitasi data pribadi, dan mengumpulkan informasi penting pemerintah.

Setidaknya 34 negara pernah melarang atau tengah melarang platform berbasis video populer ini, yang penggunanya mencapai 1 miliar di seluruh dunia. Amerika Serikat, negara kedua dengan pengguna terbanyak, melarang TikTok karena khawatir akan keamanan data. Pemerintah AS khawatir perusahaan induk TikTok yang berbasis di Cina, ByteDance, akan membagikan data dengan pemerintah Cina dan menggunakannya untuk mempengaruhi pemilihan presiden AS.

Indonesia, negara dengan pengguna TikTok terbanyak di dunia (127 juta), pernah melarang TikTok Shop karena melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang perdagangan elektronik. TikTok Shop adalah fitur yang memungkinkan merek dan produsen menjual produk mereka secara langsung tanpa harus meninggalkan aplikasi.

Larangan ini diterapkan bersamaan dengan masa kampanye presiden pada Oktober 2023 oleh Menteri Perdagangan Indonesia, yang juga merupakan ketua partai politik bagian dari Koalisi Indonesia Maju. Dua bulan kemudian, bertepatan dengan dimulainya debat kandidat presiden, larangan tersebut dicabut. Dalam pilres 2024, TikTok menjadi platform paling kuat dalam mendongkrak citra Prabowo-Gibran. (Yetede)

Download Aplikasi Labirin :