;

Wacana untuk Merubah Anggaran Pendidikan

Wacana untuk Merubah
Anggaran Pendidikan

Pemerintah dan DPR mengangkat wacana untuk mengubah ketentuan alokasi wajib anggaran pendidikan. Dana pendidikan yang selama ini mengacu pada belanja negara ingin diubah menjadi mengacu pada pendapatan. Implikasinya, nilai anggaran pendidikan dalam APBN berpotensi menjadi lebih kecil. Wacana itu tiba-tiba mencuat dalam raker pembahasan RAPBN 2025 antara pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/9). Usulan itu disampaikan Menkeu Sri Mulyani menjelang akhir rapat.

Menurut dia, pemerintah saat ini sedang membahas cara untuk mengantisipasi risiko belanja wajib (mandatory spending), seperti anggaran pendidikan, agar tidak membatasi fleksibilitas ruang gerak fiskal pemerintah. Selama ini, anggaran pendidikan diwajibkan 20 % dari total belanja di APBN. Hal itu diatur dalam Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945. Menurut Sri Mulyani, penggunaan nilai belanja negara sebagai penentu 20 % anggaran pendidikan selama ini berpotensi menyulitkan pengelolaan keuangan negara. Sebab, nilai belanja negara berpotensi menjadi fluktuatif seiring dinamika kondisi perekonomian.

Contohnya, ketika terjadi peningkatan harga minyak dunia dan penurunan kurs rupiah pada 2022, anggaran subsidi energi membengkak hingga Rp 200 triliun sehingga total belanja negara ikut naik. Konsekuensinya, anggaran pendidikan harus naik demi konsisten dengan aturan 20 % dari total belanja ”Bagaimana APBN terjaga, defisit terjaga di bawah 3 %, tapi kepatuhan terhadap aturan 20 % anggaran pendidikan itu tetap kita jaga,” ucapnya. Ekonom Senior Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI, Teguh Dartanto mengingatkan, langkah itu berpotensi menurunkan anggaran pendidikan hingga Rp 120 triliun-Rp 125 triliun. Karena itu, pemerintah perlu hati-hati mengkajinya agar tidak menimbulkan kegaduhan. (Yoga)


Tags :
#Anggaran #APBN
Download Aplikasi Labirin :