;

Manuver Partai Politik dalam Pemilihan Anggota BPK

Manuver Partai Politik dalam Pemilihan Anggota BPK
KOMISI Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat telah mengumumkan hasil seleksi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terpilih periode 2024-2029. Setelah melalui uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test calon pada 2-4 September 2024, Komisi XI DPR memilih lima dari 75 kandidat yang mendaftar. Mereka adalah Akhsanul Khaq, Bobby Adhityo Rizaldi, Budi Prijono, Daniel Lumban Tobing, dan Fathan Subchi. Tiga dari lima anggota BPK yang dipilih Komisi XI DPR merupakan politikus. Mereka adalah Bobby dari Partai Golkar, Daniel dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Fathan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sedangkan Budi Prijono merupakan Inspektur Jenderal Kementerian Pertahanan dan Akhsanul Khaq sebelumnya merupakan Auditor Utama I BPK.

Berdasarkan laporan majalah Tempo berjudul "Koalisi Partai Politik dalam Seleksi Anggota BPK", ada manuver partai politik dalam pemilihan anggota BPK. Partai politik bersekutu karena, dalam aturan pemilihan, setiap anggota Komisi XI DPR yang jumlahnya 55 orang berhak memilih satu nama calon. Pemilihan ini mencari lima anggota BPK sehingga setiap anggota Komisi XI akan memilih lima dari 75 nama. Agar calon yang mereka dukung lolos, partai politik perlu mengumpulkan 31-32 suara. Karena itu, partai berkoalisi meloloskan jagoan masing-masing. Sejumlah partai di DPR telah membentuk koalisi, yaitu PDIP, NasDem, Partai Gerindra, dan PKB. Keempat partai ini menguasai 29 kursi di Komisi XI. PDIP memiliki 11 kursi, Gerindra 7 Kursi, NasDem 6 kursi, dan PKB 5 kursi. (Yetede)
Download Aplikasi Labirin :