Pagu Transfer ke Daerah Hanya 25% dari Belanja Negara
Pemerintah mematok anggaran transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 911,9 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025. Alokasi ini naik 7,7% dibandingkan
outlook
2024 yang senilai Rp 854 triliun. Meski begitu, porsi anggaran TKD tersebut tercatat hanya sekitar 25% dari total anggaran belanja negara yang direncanakan Rp 3.613,1 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, alasan porsi TKD tidak mencapai 30% dari total belanja negara lantaran anggaran belanja kementerian dan lembaga (K/L) yang ada dalam belanja pemerintah pusat sudah semakin besar. Anggaran tersebut juga sudah menyalurkan banyak program yang berdampak ke perekonomian daerah.
Sri Mulyani bilang, porsi TKD sebesar 25% bukan berarti pemerintah pusat tidak mendukung pembangunan di daerah. Akan tetapi, kebanyakan anggaran pemerintah pusat yang justru dibelanjakan di daerah. Anggaran TKD dalam RAPBN 2025 di antaranya akan disalurkan dalam bentuk dana bagi hasil (DBH) Rp 192,3 triliun, dana alokasi umum (DAU) Rp 446,6 triliun, dana alokasi khusus (DAK) Rp 185,2 triliun, dana otonomi khusus (DOK) Rp 17,5 triliun, Dana Keistimewaan D.I Yogyakarta Rp 1,2 triliun, dana desa Rp 71 triliun dan insentif fiskal Rp 6 triliun.
Tags :
#APBNPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023