Meski Berkurang, Calon Tunggal Pilkada 2024 Tetap Banyak
PASANGAN calon kepala daerah tunggal tetap masih banyak bermunculan dalam pemilihan kepala daerah 2024 meski Mahkamah Konstitusi sudah menurunkan ambang batas pencalonan. Sampai berakhirnya masa pendaftaran pasangan calon ke Komisi Pemilihan Umum pada 29 Agustus 2024, tercatat ada 43 calon tunggal di satu provinsi dan 42 kabupaten/kota. KPU lantas memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon di daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon. Jika sampai waktu perpanjangan berakhir dan tetap hanya ada satu pasangan calon, calon tunggal tersebut akan berhadapan kotak kosong.
Dosen ilmu politik dan kepemiluan Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan fenomena calon tunggal terjadi sejak pemilihan kepala daerah 2015. Penyebabnya adalah minimnya keberanian partai politik mengusung kader internal untuk berlaga dalam pilkada dengan pertimbangan elektabilitas dan sumber daya. Partai akhirnya beramai-ramai mengusung satu pasangan calon dengan tingkat keterpilihan tertinggi di daerah yang bersangkutan. Penyebab lainnya, pasangan calon tertentu memborong semua dukungan partai sehingga tak ada yang tersisa untuk kandidat lain. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023