Koalisi Partai Politik Ibarat Bermain Puzzle
PENDAFTARAN pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum akan berakhir pada Kamis, 29 Agustus 2024. Selama dua hari masa pendaftaran, sudah tergambar peta koalisi partai politik pada pemilihan kepala daerah 2024 di ratusan provinsi, kabupaten, dan kota.
Peta koalisi partai politik di pilkada makin dinamis sejak terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah, dari 25 persen menjadi 6,5-10 persen dari total suara sah, Selasa pekan lalu. Setelah berbagai kalangan berunjuk rasa agar penyelenggara pemilu dan Dewan Perwakilan Rakyat mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi, KPU pun mengubah peraturan KPU tentang pencalonan kepala daerah.
Di pilkada Jakarta misalnya, kecuali PDI Perjuangan, hampir semua partai pemilik kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mendukung pasangan calon Ridwan Kamil dan Suswono. Adapun PDI Perjuangan, dengan aturan lama, yaitu sebesar 20 persen perolehan kursi di DPRD atau 25 persen perolehan suara sah, tak memenuhi syarat mengusung pasangan calon. Setelah adanya putusan MK itu, PDI Perjuangan dapat mengusung pasangan calon tanpa perlu berkoalisi dengan partai lain. Kondisi serupa terjadi di pilkada Banten. (Yetede)
Tags :
#NasionalPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023