Pakta Integritas Antijudi Daring
Kemenkominfo mewajibkan seluruh penyelenggara sistem elektronik atau PSE yang beroperasi di Indonesia menandatangani pakta integritas antijudi daring. PSE privat dari dalam dan luar negeri juga dilarang memfasilitasi segala kegiatan terkait judi daring. Hal itu mengemuka dalam Deklarasi Pemberantasan Judi Online melibatkan Kemenkominfo, OJK, BI dan 11 asosiasi industri di sektor keuangan dan perbankan, Rabu (28/8) di Jakarta. Sebagai langkah konkret dari deklarasi, Kemenkominfo, OJK, BI, dan 11 asosiasi industri di sektor keuangan dan perbankan akan membentuk satgas atau tim bersama untuk mengorkestrasi upaya pemberantasan judi daring secara lebih masif.
Menurut Menkominfo Budi Arie Setiadi, dirinya telah menandatangani pakta integritas antijudi daring untuk 11.693 PSE privat dengan 18.230 sistem elektronik. PSE privat yang dimaksud sudah mencakup PSE bidang jasa pembayaran. Pakta akan dikirimkan ke mereka dan wajib ditandatangani. ”Bila di antara 11.693 PSE privat itu masih membandel, kami akan cabut tanda daftar sebagai PSE privat. Kalau tanda daftar sudah dicabut, berarti ilegal. Jika dari kami dinyatakan ilegal, masak BI dan OJK memberikan izin usaha operasional,” ujar Budi.
Chairman Communication and Information System Security Research Center Pratama Persadha berpendapat, pemberantasan judi daring secara siber tidak sulit meskipun pada saat dilakukan penelusuran ditemukan alamat protokol internet yang dipergunakan ternyata berasal dari luar negeri. Pemblokiran pemerintah dalam mengurangi maraknya judi daring kurang tepat. Pasalnya, apa yang selama ini diblokir hanyalah landing page dari tautan laman judi daring yang menyebar luas di aplikasi media sosial, karena servernya tak berada di landing page. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023