;

Target Berat Setoran Pajak 2025

27 Aug 2024 Kompas
Target Berat Setoran Pajak 2025

Pemerintah memasang target penerimaan pajak yang tinggi sebesar Rp 2.189,3 triliun pada 2025. Target tersebut bakal menantang di tengah kondisi perekonomian global yang lesu, ekonomi domestik yang stagnan, dan menurunnya daya beli masyarakat. Target penerimaan pajak itu tertuang dalam Dokumen Nota Keuangan RAPBN 2025 yang disusun pemerintahan Jokowi. Meskipun disusun pada rezim saat ini, yang menjalankannya kelak adalah rezim Prabowo Subianto. Dengan target tersebut, untuk pertama kalinya, target penerimaan pajak melampaui Rp 2.000 triliun. Pada 2015, di awal kepemimpinan Jokowi, target setoran pajak adalah Rp 1.294,3 triliun, naik 31,3 % dibanding realisasi pajak 2014. Sementara pada 2020, di awal periode kedua pemerintahan Jokowi, target penerimaan pajak Rp 1.198,8 triliun, turun 10,04 % akibat pandemi Covid-19.

Meski nominalnya besar, melampaui Rp 2.000 triliun, dari sisi persentase kenaikan, target setoran pajak tahun 2025 sebenarnya tidak terlalu tinggi. Meski demikian, target penerimaan pajak 2025 tetap menantang untuk dikejar di tengah kondisi perekonomian yang lesu dan kinerja pajak yang loyo. Peneliti Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar, Senin (26/8) mengatakan, sepanjang Januari-Juli 2024 saja, penerimaan pajak sudah terus mengalami kontraksi. Data per 31 Juli 2024, penerimaan pajak terkontraksi 5,75 % secara tahunan. Meski sudah memasuki bulan kedelapan, setoran pajak baru Rp 1.045,32 triliun atau 52,56 % dari target. Kinerja yang lesu itu disebabkan merosotnya setoran dari dua penyumbang terbesar penerimaan pajak.

Pertama, anjloknya setoran PPh Badan dari perusahaan berbasis komoditas akibat penurunan harga komoditas global yang cukup tajam. Per 31 Juli 2024, PPh Badan terkontraksi 33,5 % secara neto dan 23,8 % secara bruto. Kedua, PPN Dalam Negeri (PPN DN) sebagai penyumbang pajak terbesar juga terkontraksi 7,8 % secara neto, disebabkan naiknya restitusi dari industri pengolahan, khususnya industri kelapa sawit dan logam dasar bukan besi. Restitusi terjadi ketika wajib pajak meminta negara mengembalikan kelebihan pembayaran pajaknya. Fajry mengatakan, capaian pajak tahun depan sulit dikejar, terutama dari sisi capaian PPh yang ditargetkan naik 13,8 %. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :