;

Bisakah Rasio Pajak 11 Persen 2025 Tercapai?

Bisakah Rasio Pajak 11 Persen 2025 Tercapai?
RASIO pajak dipatok di level 12,23 persen terhadap produk domestik bruto dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2025. Nilai tersebut lebih tinggi dari target rasio pajak tahun ini yang sebesar 10,12 persen. Pada 2023, rasio pajak turun dari tahun sebelumnya 10,39 persen menjadi 10,21 persen. Angka ini bahkan masih lebih rendah dari tax ratio di awal masa pemerintahan Joko Widodo pada 2015, yaitu 10,76 persen dari PDB.

Ekonom dan Direktur Next Policy, Yusuf Wibisono, menuturkan rasio pajak Indonesia dalam satu dekade terakhir stagnan di kisaran 10 persen terhadap PDB. Hal ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan kapasitas fiskal terendah, tidak hanya di kawasan, tapi juga di dunia. Rata-rata tax ratio negara-negara di Asia Tenggara melampaui 15 persen dari PDB. Sementara itu, rata-rata rasio pajak negara maju yang tergabung dalam Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) berada di atas 30 persen dari PDB.

Dalam komparasi internasional, Yusuf mengimbuhkan, rasio pajak Indonesia setara dengan negara seperti Uganda, Bangladesh, dan Nigeria. Kebocoran pajak yang berasal dari kelemahan pegawai pajak, menurut Yusuf, menjadi salah satu penyebab rendahnya rasio pajak. Karena itu, diperlukan perbaikan sumber daya manusia perpajakan yang tidak hanya terfokus pada kenaikan tunjangan, tapi juga diiringi perbaikan integritas dan akuntabilitas pegawai pajak. (Yetede)
Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :