Percepatan Proses HGB di IKN: Hanya 11 Hari
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen mempercepat proses legalisasi Hak Guna Bangunan (HGB) bagi investor yang berinvestasi di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Suyus Windayana, mengungkapkan bahwa waktu penerbitan HGB yang biasanya memakan waktu 15 hingga 30 hari, akan dipangkas menjadi hanya 11 hari untuk memberikan kepastian dan mendorong realisasi investasi di IKN.
Suyus menjelaskan percepatan ini dilakukan seiring dengan diterbitkannya Keputusan Presiden No. 25/2024 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi. ATR/BPN juga telah menyiapkan petunjuk teknis terkait percepatan penerbitan HGB. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menjanjikan proses cepat ini kepada para investor di IKN, sehingga setelah penandatanganan perjanjian kerja sama, HGB dapat diterbitkan dalam waktu maksimal 11 hari. Hingga saat ini, terdapat 55 investor yang telah berinvestasi di IKN, dengan total investasi mencapai Rp56,2 triliun di berbagai sektor, termasuk pendidikan, kesehatan, perbankan, dan teknologi.
Postingan Terkait
Ketahanan Investasi di Sektor Hulu Migas
Pemerintah akan Menjaga Laju Invetasi Asing
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Danantara Gencar Himpun Pendanaan
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023