;

Tantangan Baru MI dalam Pengelolaan Dapen di Era UU P2SK

Tantangan Baru MI dalam Pengelolaan Dapen di Era UU P2SK

Manajer investasi kini memiliki peluang untuk mengelola Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) berdasarkan UU No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Hal ini memungkinkan mereka, yang sebelumnya hanya terbatas pada bank dan asuransi jiwa, untuk mendirikan DPLK. CEO STAR Asset Management, Hanif Mantiq, menyebutkan bahwa potensi bisnis DPLK cukup besar, terutama karena manajer investasi sudah berpengalaman dalam mengelola dana masyarakat melalui KPD dan reksa dana.

Namun, tantangan besar yang dihadapi oleh manajer investasi dalam mengelola DPLK adalah biaya operasional yang tinggi dan batas minimal dana kelolaan sebesar Rp25 triliun yang ditetapkan oleh OJK. Direktur Panin Asset Management, Rudiyanto, menyebutkan bahwa batasan dana kelolaan ini terlalu tinggi. Sementara itu, Direktur Utama Dana Pensiun BCA, Budi Sutrisno, melihat masuknya manajer investasi ke bisnis DPLK sebagai peluang untuk meningkatkan persaingan, inovasi produk, dan kualitas layanan di industri dana pensiun.

Ketua Umum Asosiasi DPLK, Tondy Suradiredja, menyatakan bahwa aturan turunan dari UU P2SK masih dinantikan, terutama mengenai batas minimal AUM untuk memastikan kemampuan manajer investasi dalam mendukung pertumbuhan industri DPLK. Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi DPLK, Syarif Yunus, menyebutkan bahwa skema Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) mengalami pergeseran menjadi Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), yang dinilai lebih adil dan prospektif untuk masa depan DPLK.


Tags :
#Umum #Keuangan
Download Aplikasi Labirin :