;

Cerita Warga Lokal yang Lahannya Digusur untuk IKN

19 Aug 2024 Tempo (H)
Cerita Warga Lokal yang Lahannya Digusur untuk IKN

Asmin menghela napas sebelum menceritakan dampak pembangunan IKN bagi masyarakat adat di Kelurahan Pemaluan, Sepaku, Penajam Paser Utara, Kaltim. Pemangku adat itu teringat konflik pada 2006 antara masyarakat dan PT ITCI Hutani Manunggal (IHM), perusahaan milik konglomerat Sukanto Tanoto, yang menerima konsesi dari adik presiden terpilih periode 2024-2009 Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo. Konflik itu membuat masyarakat adat Pemaluan kehilangan sumber penghidupan. Musababnya, perusahaan yang bergerak di bidang hutan tanaman industri itu menguasai lahan berkebun warga.

Peristiwa itu juga menambah panjang deretan konflik agraria yang terjadi sejak 1980-an hingga kini. Pembangunan IKN yang merupakan proyek pemerintah, kata Asmin, malah membuat para warga lebih khawatir. “Menurut saya, pemerintah akan lebih (berkuasa) daripada IHM,” kata Asmin di kediaman Ketua RT 05 Pemaluan, Ahad, 11 Agustus 2024. Pasalnya, sudah ada tanda penguasaan lahan masyarakat Pemaluan oleh pemerintah. Salah satunya lahan untuk pembangunan jalan tol IKN seksi 6A dan 6B. Sebagai pemangku adat Pemaluan, Asmin tidak mendengar soal rencana pemerintah, tapi ternyata pembukaan lahan sudah dilakukan.

“Tiba-tiba, kok, ada (land clearing). Kami resah juga. Belum ada kesepakatan dengan kami,” ujar Asmin. Keresahan muncul karena warga tidak memiliki bukti kepemilikan tanah akibat terkendala biaya pembuatan surat. Padahal masyarakat adat sudah tinggal di Pemaluan sebelum Indonesia merdeka, yang dibuktikan dengan keberadaan tetua kampung berusia 120 tahun dan makam-makam tua di Pemaluan. Asmin berharap pemerintah memberikan legalitas hak tanah mereka, bukan justru mengklaimnya. “Dulu tidak ada HGU (hak guna usaha), HPL (hak pengelolaan lahan). Termasuk IKN, dulu belum ada,” ucap pria 54 tahun itu. Pemaluan jadi bagian kawasan pengembangan IKN di Kaltim.

Menteri PUPR sekaligus Plt Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono pernah berjanji pemerintah memperhatikan kepentingan masyarakat dan tidak melakukan penggusuran. Pemerintah telah menganggarkan Rp 90 miliar untuk mengganti rugi warga yang terkena dampak proyek jalan tol seksi 6A dan 6B serta proyek pengendalian banjir Sepaku. Meski pemerintah mengklaim tidak menggusur warga, Alfian, warga Pemaluan yang terkena dampak pembangunan jalan tol seksi 6A, merasakan sebaliknya. Pria 44 tahun ini kehilangan lahan sawit seluas 7.000 meter persegi. Ia hanya menerima ganti rugi Rp 3 juta atau setara dengan lahan seluas 10 meter persegi. Pemerintah berjanji membayar sisanya, tapi ternyata hingga kini tidak ada kepastian. (Yetede)


Download Aplikasi Labirin :