Bahan Bakar Penerbangan: Persiapan Mudahkan Penjualan Avtur
Otoritas energi nasional memastikan bakal memudahkan badan usaha yang ingin menyalurkan bahan bakar aviasi di dalam negeri dengan merevisi aturan yang selama ini dianggap menjadi ‘pengganjal’.
Pemerintah, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang diwakili oleh Sekretaris Jenderal Dadan Kusdiana, berencana mempermudah badan usaha swasta untuk berpartisipasi dalam bisnis penyediaan bahan bakar aviasi di Indonesia. Langkah ini akan dilakukan dengan merevisi regulasi yang selama ini dianggap membatasi persaingan dalam penyaluran bahan bakar aviasi di bandara-bandara. Meski peluang sudah dibuka sejak 2008, implementasinya masih memerlukan penyesuaian lebih lanjut. Contoh sebelumnya adalah kehadiran Shell Aviation di pasar avtur Indonesia yang berakhir pada 2009, menunjukkan adanya tantangan dalam menciptakan persaingan yang sehat di sektor ini.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023